Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh AD/ART Himpunan Mahasiswa Prodi PAI

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
Himpunan Mahasiswa Prodi PAI

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islamyang selanjutnya disebut HMP PAI.

Pasal 2
WAKTU
HMP PAI didirikan di Wonosobo pada tanggal 8 Mei 2013.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Sekretariat HMP PAI berkedudukan di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo

BAB II
ASAS, LANDASAN, STATUS, DAN SIFAT
Pasal 4
ASAS
HMP PAI berasaskan Islam Ahlussunnah dan Pancasila.

Pasal 5
LANDASAN
HMP PAI berlandaskan keilmuan dan keagamaan.

Pasal 6
STATUS
HMP PAI merupakan organisasi tingkat Program Studi di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo.

Pasal 7
SIFAT
HMP PAI bersifat intern Program Studi Pendidikan Agama Islam(PAI).

BAB III
TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 8
TUJUAN
HMP PAI bertujuan untuk menjalin kerjasama antar Mahasiswa Pendidikan Agama Islamdi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo, untuk mengembangkan wawasan mahasiswa dan membangun kultur tentang kebahasaan khususnya Bahasa Arab.

Pasal 9
FUNGSI
HMP PAI berfungsi sebagai wadah komunikasi dan pemersatu Mahasiswa Pendidikan Agama Islamdi Fakultas Imu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo
.
Pasal 10
USAHA
1.      Menyelenggarakan forum pertemuan untuk menelaah, membahas masalah yang dihadapi dalam usaha pengembangan kemampuan para calon Guru PAI.
2.      Mengaplikasikan bidang Pendidikan Agama Islam sejalan dengan kemajuan ilmu yang ada untuk masyarakat.
3.      Membina hubungan kerjasama yang erat dengan organisasi lain baik di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), maupun di Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo.




BAB IV
LAMBANG
Pasal 11
Lambang HMP PAI berbentuk lingkaran berwarna hijau yang di dalamnya terdapat gambar buku dan topi kelulusan di atasnya dan dikelilingi sembilan bintang.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HMP PAI adalah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo.

BAB VI ­
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Struktur organisasi HMP PAI terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Departemen-departemen.

BAB VII
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Forum permusyawaratan terdiri dari :
1.    Musyawarah Mahasiswa
2.    Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa

BAB VIII
SUMBER DANA
Pasal 15
Sumber dana HMP PAI diperoleh dari:
1. Iuran anggota yang besarnya telah disepakati.
2. Sumbangan-sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang halal dan tidak mengikat.

BAB IX
ATRIBUT
Pasal 16
Atribut HMP PAI ditetapkan di Musyawarah Mahasiswa.

BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1.      Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Mahasiswa
2.      Pembubaran organisasi dilaksanakan pada Musyawarah Mahasiswa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah anggota.
3.      Keputusan ini diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) jumlah anggota yang hadir.
4.      Apabila organisasi ini dibubarkan maka seluruh kekayaan organisasi dilimpahkan kepada Organisasi/lembaga kemahasiswaan yang ditetapkan oleh Musyawarah Mahasiswa.

BAB XI
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
  1. Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dalam Musyawarah Mahasiswa HMP PAI untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah (2/3) anggota yang hadir.

BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 19
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.      Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Mahasiswa.
3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan


Ditetapkan di    : Wonosobo
Pada Tanggal    : --------------


PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua


(--------------------)
Wakil Ketua


(--------------------)
Sekretaris


(----------------------)


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
SISTEM PENERIMAAN MENJADI ANGGOTA
Syarat-syarat menjadi anggota HMP PAI adalah :
1.      Terdaftar sebagai Mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam(PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Jawa Tengah di Wonosobo.
2.      Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Mahasiswa.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
KEWAJIBAN
Kewajiban Anggota:
1.      Setiap anggota wajib mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala peraturan lain yang ditetapkan dalam Musyawarah Mahasiswa.
2.      Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam(HMP PAI)
3.      Berperan serta secara aktif dalam setiap kegiatan.
4.      Membayar iuran anggota sesuai kesepakatan.

Pasal 3
HAK
Hak-hak anggota:
1.      Setiap anggota mempunyai hak memilih/dipilih dan hak berpendapat.
2.      Setiap anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama.
3.      Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pembelaan dalam Musyawarah Mahasiswa



BAB  III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1.    Kepengurusan HMP PAI terdiri dari Dewan Pembina Organisasi, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Departemen-departemen.
2.    Masa jabatan pengurus selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 5
Dewan Pembina Organisasi
1.      Dewan Pembina Organisasi adalah lembaga yang dibentuk oleh Musyawarah Mahasiswa yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab memberikan petunjuk, bimbingan dan pengarahan kepada Pengurus HMP PAI.
2.      Keanggotaan:
  1. Unsur Anggota Dewan Pembina Organisasi terdiri atas :
                          i.      Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Bahasa Arab.
                        ii.      Dosen yang ditunjuk dan disepakati dalam Musyawarah Mahasiswa.

Pasal 6
Ketua Umum
1.    Pengertian Ketua Umum adalah Pimpinan Tertinggi yang merupakan penyelenggara dari HMP PAI yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan amanat Musyawarah Mahasiswa selama masa bakti.
2.    Hak dan Kewajiban
a.       Ketua Umum bertindak atas HMP PAI  dalam mengatur, mengadakan kerjasama dan perjanjian dengan pihak lain demi kepentingan organisasi dan anggota.
b.      Mengkoordinir pelaksanaan tugas masing-masing Departemen.
c.       Memberikan laporan pertanggung jawaban pada akhir masa baktinya.
3.    Pemilihan dan persyaratan Ketua Umum.
  1. Ketua Umum dipilih dari Mahasiswa anggota Himpunan yang berkedudukan sebagai anggota HMP PAI yang hadir dalam Musyawarah Mahasiswa
  2. Persyaratan calon Ketua Umum :
                                i.      Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
                              ii.      Memiliki kemampuan, kecakapan dalam memimpin organisasi.
                            iii.      Masih berstatus mahasiswa selama masa jabatannya.
                            iv.      Memiliki visi dan misi ke depan untuk HMP PAI
                              v.      Minimal Mahasiswa semester 3 dan maksimal Mahasiswa semester 5.

4.    Kepengurusan/Staf kantor Ketua Umum
a.       Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Umum dibantu oleh Wakil Ketua.
b.      Ketua Umum dapat membentuk staf pengurus dengan pembagian bidang, fungsi dan tugas disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan.
c.       Dalam memilih dan menentukan staf pengurus, Ketua Umum memperhatikan unsur-unsur kecakapan dan kebutuhan pengembangan organisasi.
d.      Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Umum menyusun program kerja selama satu (1) tahun masa khidmat.
e.       Kepengurusan HMP PAI diambil dari Mahasiswa PAI maksimal semester 5.

5.    Pemberhentian dan Penggantian Ketua Umum
  1. Pada saat masa bakti Ketua Umum  dapat diberhentikan tugasnya karena hal-hal berikut :
                                i.      Meninggal Dunia
                              ii.      Menderita sakit yang memerlukan perawatan setahun sejak dinyatakan oleh dokter ahli sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya.
                             iii.      Telah melaksanaklan kegiatan yang menyimpang amanat Musyawarah Mahasiswa; dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  1. Apabila Ketua Umum diberhentikan dari tugasnya karena hal-hal yang sebagaimana termaktub dalam 5.a.i  dan 5.a.ii, maka Ketua Umum diberhentikan dengan hormat dan Wakil Ketua secara otomatis mengganti kedudukannya.
  2. Apabila Pembantu Ketua Umum tidak dapat melaksanakan tugasnya, Pengurus HMP PAI dengan persetujuan Dewan Pembina Organisasi menunjuk Ketua Umum dan paling lambat selama 2 minggu sejak penunjukan tersebut, diselenggarakan Musyawarah Mahasiswa luar biasa untuk memilih Ketua Umum yang baru.
  3. Apabila penyebab diberhentikannya Ketua Umum dikarenakan hal-hal yang termaktub dalam point 5.a.iii, maka. Pengurus HMP PAI dengan pertimbangan  Dewan Pembina Organisasi serta persetujuan tertulis dari sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) anggota HMP PAI  memberhentikan Ketua Umum dengan tidak hormat, selanjutnya diselenggarakan Musyawarah Mahasiswa luar biasa untuk memilih Ketua Umum yang baru.
Pasal 7
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
1.      Pengertian Departemen adalah sekelompok Mahasiswa yang termasuk dalam jajaran Pengurus HMP PAI yang ditunjuk dan diberikan tugas, wewenang, serta tanggung jawab oleh Ketua Umum untuk menangani bidang tertentu.
2.      Departemen terdiri dari :
a.       Departemen Intelektual
b.      Departemen Agama
c.       Departemen Seni dan Olahraga
d.      Departemen Jurnalistik
Pasal 8
RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus terdiri dari :
1.    Rapat Utama  diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali setahun.
2.    Rapat Kerja diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
3.    Rapat Evaluasi diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 semester.

Pasal 9
PENYELENGGARAAN RAPAT PENGURUS
1.    Rapat Utama, Rapat Kerja, serta Rapat Evaluasi dipimpin oleh Ketua Umum atau yang telah diberi mandat oleh Ketua Umum.
2.    Rapat Utama, Rapat Pleno, serta Rapat Evaluasi  dianggap syah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari pengurus.
3.    Keputusan Rapat atas dasar musyawarah dan mufakat. Apabila pemungutan suara terpaksa ditempuh, maka keputusan ditetapkan atas dasar suara terbanyak dari yang hadir dalam rapat.

BAB IV
FORUM PERMUSYAWARATAN MUSYAWARAH MAHASISWA
Pasal 10
1. Musyawarah Mahasiswa
a.       Merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi
b.      Diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali
c.       Dianggap sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya dua pertiga dari jumlah peserta
d.      Jika butir c di atas tidak terpenuhi, maka Musyawarah Mahasiswa diundur sampai waktu yang disepakati antara Pengurus dan peserta Musyawarah Mahasiswa yang hadir pada saat itu.
2. Peserta Musyawarah Mahasiswa
a.       Pengurus HMP PAI
b.      Anggota HMP PAI
c.       Peninjau yang diundang oleh panitia Musyawarah Mahasiswa HMP PAI
d.      Dewan Pembina Organisasi
3. Alat Kelengkapan Musyawarah Mahasiswa
a.       Panitia Pelaksana
b.      Pimpinan sidang
c.       Komisi – komisi
4. Hak dan wewenang Musyawarah Mahasiswa
a.       Menetapkan dan mengesahkan serta mengamandemen Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
b.      Membuat dan mengesahkan peraturan-peraturan yang tidak bertentangan
c.       dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.      Memilih dan mengangkat Ketua Umum.
e.       Meminta pertanggungjawaban Ketua Umum setelah selesai masa jabatannya.
f.       Mendengarkan laporan kegiatan masing-masing Departemen.
g.      Mendemisionerkan Pengurus HMP PAI setelah selesai masa jabatannya.

BAB V
MUSYAWARAH MAHASISWA LUAR BIASA
Pasal 12
1.      Hasil Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa setara dengan Musyawarah Mahasiswa.
2.      Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa diadakan bila ada hal - hal yang dianggap perlu.
3.      Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa ditentukan oleh Pengurus HMP PAI.
4.      Penanggungjawab Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa adalah Pengurus HMP PAI.
5.      Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri sekurang - kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta.
6.      Apabila Point 5 tidak terpenuhi maka Musyawarah Mahasiswa Luar Biasa diundur berdasarkan kesepakatan antara panitia dengan peserta yang hadir dan selanjutnya dianggap sah.

BAB VI
MUSYAWARAH TAHUNAN
Pasal 13
1.      Musyawarah Tahunan adalah Rapat Kerja yang Dilaksanakan Oleh Pengurus HMP PAI
2.      Musyawarah Tahunan Dihadiri oleh seluruh Pengurus HMP PAI

BAB VII
MAKNA LAMBANG ORGANISASI
Pasal 14
Lambang Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islamberbentuk sebagaimana terlampir dalam ketetapan ini :
1.      Lingkarang menggambarkan kontinuitas atau istiqomah.
2.      Warna hijau berarti Mahasiswa PAI ikhlas dan tekun dalam mencari ilmu.
3.      Buku menggambarkan Mahasiswa PAI bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu.
4.      Topi kelulsan di atas buku menggambarkan Mahasiswa yang berprestasi.
5.      Sembilan (9) bintang menggambarkan sembilan (9) ulama’ / waliyullah yang memiliki pengaruh besar dalam perkembangan agama Islam di Indonesia.

BAB VIII
AMANDEMEN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
1.      Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Mahasiswa dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan persetujuan sekurang - kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumah peserta yang hadir.
BAV IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1.      Hal –hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Ketua Umum dengan persetujuan Pengurus HMP PAI selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Wonosobo
Pada Tanggal  : ------------------


PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua


(--------------------)
Wakil Ketua


(---------------------)
Sekretaris


(---------------------)