Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kumpulan Konsideren

KONSIDERAN
No: 01/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA) II
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO

Musyawarah Mahasiswa II HMP PAI FITK UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo tahun 2014 setelah:
Menimbang                     : 1.    Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang tata tertib  sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat                       :   1.     Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         2.    Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         3.    Tri Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan               :    Hasil-hasil sidang pleno tentang Tata Tertib sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan                     :    1.    Tata tertib sidang Musyawarah Mahasiswa II HMP PAI FITK UNSIQ jawa tengah di wonosobo tahun 2014
                                             2.    Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan
                                             3.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di          : Wonosobo
Pada hari                 :
Tanggal                   :
Waktu                     :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(……………………..)
Wakil Ketua

(……………………..)
Sekretaris

(……………………..)


KONSIDERAN
No: 02/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA) II
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO

Musyawarah Mahasiswa II HMP PAI FITK UNSIQ Jawa Tengah di Wonosobo tahun 2014 setelah:
Menimbang                     : 1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014, maka dipandang perlu adanya Tata Tertib Pemilihan Presidium Sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang tata tertib pemilihan presidium sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat                       :   1.     Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         2.    Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         3.    Tri Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan               :    Hasil-hasil sidang pleno tentang Tata Tertib pemilihan presidium sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan                     :    1.    Tata tertib pemilihan presidium sidang Musyawarah Mahasiswa II HMP PAI FITK UNSIQ jawa tengah di wonosobo tahun 2014
                                             2.    Keputusan ini akan ditinjau kembali jika kemudian hari terdapat kekeliruan
                                             3.    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di          : Wonosobo
Pada hari                 :
Tanggal                   :
Waktu                     :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(……………………..)
Wakil Ketua

(……………………..)
Sekretaris

(……………………..)


KONSIDERAN
No: 03/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
MUSYAWARAH MAHASISWA (MUSMA) II
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO

Menimbang                     : 1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014, maka dipandang perlu adanya Presidium Sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang presidium sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat                       :   1.     Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         2.    Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam  Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         3.    Tri Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan               :    Hasil-hasil sidang pleno pertama tentang Pemilihan Presidium Sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan                     :    1.    Mengangkat dan menetapkan Presidium Sidang MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014, yakni :
a. …………………sebagai Presidium Sidang.
b. …………………sebagai Wakil Presidium Sidang.
c. ………………….sebagai Sekretaris Presidium Sidang.
2.    Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di          : Wonosobo
Pada hari                 :
Tanggal                   :
Waktu                     :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(……………………..)
Wakil Ketua

(……………………..)
Sekretaris

(……………………..)

KONSIDERAN
No: 04/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO
MASA KHIDMAT 2013-2014

Menimbang                     : 1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014, maka dipandang perlu adanya Laporan Pertanggung Jawaban HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang Laporan Pertanggung Jawaban HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat                       :   1.     Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         2.    Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam  Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         3.    Tri Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan               :    Hasil-hasil sidang pleno tentang Laporan Pertanggung Jawaban HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan                     :    1.    MENERIMA/MENOLAK  Laporan Pertanggung Jawaban Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo masa khidmad 2013-2014.
2.    Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di          : Wonosobo
Pada hari                 :
Tanggal                   :
Waktu                     :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(……………………..)
Wakil Ketua

(……………………..)
Sekretaris

(……………………..)


KONSIDERAN
No: 05/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO

Menimbang                     : 1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan organisasi HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an, maka dipandang perlu adanya Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun.
Mengingat                       :   1.     Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         2.    Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam  Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         3.    Tri Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan               :    Hasil-hasil sidang pleno tentang Amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan                     :    1.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam.
2     Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di          : Wonosobo
Pada hari                 :
Tanggal                   :
Waktu                     :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(……………………..)
Wakil Ketua

(……………………..)
Sekretaris

(……………………..)




KONSIDERAN
No: 06/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
 GARIS BESAR HALUAN KERJA (GBHK)
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO

Menimbang                     : 1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan organisasi HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an, maka dipandang perlu adanya Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat                       :   1.     Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         2.    Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam  Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         3.    Tri Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan               :    Hasil-hasil sidang pleno tentang Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan                     :    1.    Tentang Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an UNSIQ.
2     Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal sitetapkan.
Ditetapkan di          : Wonosobo
Pada hari                 :
Tanggal                   :
Waktu                     :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(……………………..)
Wakil Ketua

(……………………..)
Sekretaris

(……………………..)




KONSIDERAN
No: 07/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UMUM DAN TIM FORMATUR
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO
MASA KHIDMAT 2014-2015

Menimbang                     : 1.  Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014, maka dipandang perlu adanya tata tertib  pemilihan Ketua Umum dan tim formatur HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang tata tertib  pemilihan presiden dan tim formatur HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014.
Mengingat                       :   1.     Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         2.    Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam  Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         3.    Tri Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan               :    Hasil-hasil sidang pleno tentang tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Tim Formatur Himpunan Mahasaiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan                     :    1.    Tentang tata tertib  pemilihan presiden dan tim formatur Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an masa khidmat 2014-2015
2     Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
3.    Ketetapan ini berlaku sejak tanggal sitetapkan.
Ditetapkan di          : Wonosobo
Pada hari                 :
Tanggal                   :
Waktu                     :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(……………………..)
Wakil Ketua

(……………………..)
Sekretaris

(……………………..)



KONSIDERAN
No: 08/Musma/II/HMP-PAI/XI/2014
Tentang :
MANDATARIS KETUA UMUM
HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO
MASA KHIDMAT 2014-2015
Menimbang                     :           1.     Bahwa demi mewujudkan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan organisasi HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an, maka dipandang perlu adanya Mandataris Ketua Umum HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an masa khidmat 2014-2015.
2.    Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan keputusan MUSMA II HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014 tentang Mandataris Ketua Umum HMP PAI Universitas Sains Al-Qur’an tahun 2014-2015.
Mengingat                       :   1.     Anggaran Dasar Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         2.    Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam  Universitas Sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo.
         3.    Tri Darma Perguruan Tinggi.
Memperhatikan               :    Hasil-hasil sidang pleno pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam dengan perolehan suara :
1.      …………………………… sebanyak ……… suara.
2.      …………………………… sebanyak ……… suara.
3.      …………………………… sebanyak ……… suara.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan                     :    1.    ……………………. Sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Sains Al Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo masa khidmat 2014-2015
                                             2     Nama-nama yang tercantum dalam lampiran sebagai tim formatur.
3     Ketetapan ini akan ditinjau kembali jika di kemudian hari terdapat kekeliruan.
4     Ketetapan ini berlaku sejak tanggal sitetapkan.
Ditetapkan di          : Wonosobo
Pada hari                 :
Tanggal                   :
Waktu                     :

PIMPINAN SIDANG PLENO
MUSYAWARAH MAHASISWA II HMP PAI

Ketua

(……………………..)
Wakil Ketua

(……………………..)
Sekretaris

(……………………..)